Pro dan Kontra Pembatasan Harga Tiket Pesawat Murah
Pro dan Kontra Pembatasan Harga Tiket Pesawat Murah

Jakarta -Rencana
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur batas bawah tiket penerbangan
langsung disambut pro-kontra di masyarakat. Pengaturan dilakukan atas alasan
keselamatan. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mencoba memberikan
penjelasan atas rencana kontroversial tersebut saat ditemui awak media di
Bandara Iskandar, Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Rabu (7/1/2014).
Berikut petikan lengkap wawancara Jonan:
Low Cost Carrier (LCC) mengurangi standar keselamatan?Yang bilang LCC mengurangi standar keselamatan siapa? Saya tidak mengurangi.
Tarif harus 40% dari batas atas? Di peraturan itu tidak dikenal istilah LCC atau tidak gitu.
Pembatasan akan menggerus bisnis dari LCC? Menggerus?
LCC jadi tidak bisa bertahan karena pangsa pasarnya tidak ada lagi bagaimana?Begini lho, kalau mau itu, YLKI tulis surat ke Kemenhub, menyatakan tarif batas bawahnya terlalu tinggi. Kan tarif batas bawahnya itu sekarang 40% dari batas atas.Waktu saya ditugaskan dua bulan lalu tarif batas bawahnya 50% malahan, kok sekarang protesnya kenapa? Kalau mau YLKI mewakili konsumen untuk mengatakan keberatan protes.
Tujuannya tarif batas bawah itu begini. Satu, supaya semua airline, peraturan tidak mengenal LCC atau tidak, di peraturan itu nggak ada. Itu kan istilah komersial saja.
Saya juga tidak mengenal LCC atau tidak LCC. Kalau ditanyakan kenapa 40% kenapa nggak 10% saja? Kami itu tujuannya membantu supaya semua airlinepunyai ruang keuangan yang cukup untuk mempertahankan pelayanan dan keselamatan.
Kenapa?Sekarang begini, sejak 6 bulan lalu kurs dolar AS sudah melemah 25%, dari Rp 9.000 jadi Rp 12.000 lebih ya kurang lebih segitu. Pertanyaan begini, yakin nggak kurs dalam waktu singkat ini menguat, kalau tidak menguat, banyak pengeluaran-pengeluaran airline terkait mata uang asing. Misalnya, perawatan dan sebagainya.
Coba ditanyakan ke Angkasa Pura landing fee-nya naik gak, pasti naik. Navigasi udara naik gak, karena semua peralatan ini impor. Kalau nanti kurs rupiah naik atau menguat jadi Rp 10.000 ya diturunkan misalnya 20% dari batas atas. Kalau kembali lagi jadi Rp 9.000 atau Rp 8.000 bisa diturunkan lagi 20%.
Saya ini membantu supaya airline itu bisa dalam pelayanannya secara keseluruhan tetep menjaga keselamatan. Kalau airline-nya keberatan ya kirim surat tapi sebaiknya YLKI mewakili konsumen bahwa itu keberatan karena terlalu tinggi. Lho, kok airline-nya sekarang yang keberatan, ada apa sih ini sebenarnya? Kok ribut banget industri ini.
Saya kasih contoh, saya 6 tahun di PTKA tarif kereta yang tempat duduknya kayak ekonomi di pesawat itu, misalnya Argo Sindoro atau Argo Lawu ke Semarang atau Taksaka ke Yogya tarifnya Rp 350.000. Delapan jam Yogya.Ke Surabaya Argo Bromo Anggrek sekitar Rp 400.000-an. Sekarang anda cek sendiri, tarif pesawat kalau misalnya Jakarta-Denpasar Rp 300.000-400.000 apa mungkin itu? Kereta saja tarifnya segitu.
Saya membantu airline supaya bisa punya ruang keuangan yang cukup mempertahankan pelayanan. Dan juga untuk mempertahankan service. Harusnya YLKI yang prostes kirim surat ke kami nanti kami kirimkan lagi.
Jadi ruang itu mungkin untuk turun?Mungkin. Semua ada risikonya. Saya tunggu YLKI tulis surat jangan airline-nya. Dibandingkan dengan KA sajalah, KA ke Surabaya 9 jam lebih, Rp 350-400 ribu malah sekarang.
Masak ada pesawat jual tiket Rp 500-600 ribu takut. Wah, takut nggak laku mau jual Rp 300 bagaimana caranya? Apa yang dikorbankan itu? Sekali lagi kursnya melemah. Masak beli pesawat tidak pakai kurs dolar, perawatan juga,sparepart dan sebagainya.
Ada penurunan kualitas?Bukan kecurigaan, kok anda suka curiga. Saya itu membantu supaya layanannya itu dan jaminan keselamatan.
Penerbangan industri yang tidak ada margin buat salah. Kalau kereta api rusak, mogok saja, tidak jatuh, tidak ada awan CB. Gunung meletus tetap jalan. Kalau ini pesawat kan risikonya besar sekali.
Dengan kenaikan ada peningkatan pengawasan? Pasti, sebenarnya SOP pengawasan itu sudah lengkap. Tinggal konsistensinya saja. Kalau menurut saya selama ini konsisten nggak, saya sih lihat kadang konsisten kadang nggak.Contoh kalau misalnya pengawasan baik apakah izin rute itu cuma formalitas saja. Kan itu pertanyaan saya. Kalau formalitas di buang saja nggak usah ada izin rute, urus sendiri, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dibubarkan saja.
Ini kita pakai slot. Slot itu izin resmi tak usah pakai Dirjen Hubud, slot itu kan pendekatannya banyak ada juga pendekatan komersial.
LCC bakal tumbang?Kita terapkan aturan sesuai UU Penerbangan. Saya tidak mau dikritik kalau ini saya terapkan. Kalau misalnya ada yang mengkritik ini kok lebih ketat loh selama ini konsisten gak Undang-undangnya?
Kan saya cuma pelaksana Undang-undang saja. Di UU itu gak ada peraturan LCC. Itu kan commercial gimmick saja. Sekarang dilakukan audit. Masih dilakukan kok ditanya hasil?
Izin rute terbang?Itu slot kordinator untuk internasional. Itu yang ditugaskan salah satu staf Kementerian Perhubungan. Yang internasional itu salah satu staf Garuda. Dia hitung slot-nya.
Airport keberangkatan yang terima juga ikut. Ada lagi yang ikut staf otoritas bandara yang bagian keamanan bandara. Airline sendiri juga ikut. Kalau ini sudah klop diajukan ya langsung diajukan. Direktorat Angkutan Udara kita minta slot ini jadi izin rute. Kita minta dari sudut lain. Kalau ditanya ini sering permainan ga? Makanya itu saya kasih. Kalau ada yang salah dihukum ga? Pasti dihukum, saya ga ada pilih kasih. Paham ya? Itu kan yang ditanyakan kan?
Pak Tony bantah mengaku salah?Loh? Kalau bantah ya ada e-mailnya di saya.Soal izin hantu AirAsia?Prinsipnya pada waktu terbang itu tak ada izin rutenya. Hari 1, 2, 4, 6.
Singapura ada izin mungkin?Bisa saja kan antar negara tak harus dia lihat izin kita. Airline yang harus urus izin Singapura. Di sini diwajibkan izin ke Kemenhub. Ya tidak bisa. Kenapa saya harus menurut Singapura? Sejak kapan? Coba ngomong.
Diajukan saja izin rutenya dulu. Memungkinkan ada maskapai lain. Paling lambat akhir minggu ini diberitahu.
Soal sute yang di-suspend?Kalau di-suspend itu sebenarnya yang salah, yang keterlaluan, airline apa bukan? Iya apa ndak? Jangan dipercaya airline-nya kalau begitu.
Kalau ada diumumkan. Ini gak ada. Ini khusus airlines. Lainnya saya gak mengurusi. Ke semua penerbangan.
Berikut petikan lengkap wawancara Jonan:
Low Cost Carrier (LCC) mengurangi standar keselamatan?Yang bilang LCC mengurangi standar keselamatan siapa? Saya tidak mengurangi.
Tarif harus 40% dari batas atas? Di peraturan itu tidak dikenal istilah LCC atau tidak gitu.
Pembatasan akan menggerus bisnis dari LCC? Menggerus?
LCC jadi tidak bisa bertahan karena pangsa pasarnya tidak ada lagi bagaimana?Begini lho, kalau mau itu, YLKI tulis surat ke Kemenhub, menyatakan tarif batas bawahnya terlalu tinggi. Kan tarif batas bawahnya itu sekarang 40% dari batas atas.Waktu saya ditugaskan dua bulan lalu tarif batas bawahnya 50% malahan, kok sekarang protesnya kenapa? Kalau mau YLKI mewakili konsumen untuk mengatakan keberatan protes.
Tujuannya tarif batas bawah itu begini. Satu, supaya semua airline, peraturan tidak mengenal LCC atau tidak, di peraturan itu nggak ada. Itu kan istilah komersial saja.
Saya juga tidak mengenal LCC atau tidak LCC. Kalau ditanyakan kenapa 40% kenapa nggak 10% saja? Kami itu tujuannya membantu supaya semua airlinepunyai ruang keuangan yang cukup untuk mempertahankan pelayanan dan keselamatan.
Kenapa?Sekarang begini, sejak 6 bulan lalu kurs dolar AS sudah melemah 25%, dari Rp 9.000 jadi Rp 12.000 lebih ya kurang lebih segitu. Pertanyaan begini, yakin nggak kurs dalam waktu singkat ini menguat, kalau tidak menguat, banyak pengeluaran-pengeluaran airline terkait mata uang asing. Misalnya, perawatan dan sebagainya.
Coba ditanyakan ke Angkasa Pura landing fee-nya naik gak, pasti naik. Navigasi udara naik gak, karena semua peralatan ini impor. Kalau nanti kurs rupiah naik atau menguat jadi Rp 10.000 ya diturunkan misalnya 20% dari batas atas. Kalau kembali lagi jadi Rp 9.000 atau Rp 8.000 bisa diturunkan lagi 20%.
Saya ini membantu supaya airline itu bisa dalam pelayanannya secara keseluruhan tetep menjaga keselamatan. Kalau airline-nya keberatan ya kirim surat tapi sebaiknya YLKI mewakili konsumen bahwa itu keberatan karena terlalu tinggi. Lho, kok airline-nya sekarang yang keberatan, ada apa sih ini sebenarnya? Kok ribut banget industri ini.
Saya kasih contoh, saya 6 tahun di PTKA tarif kereta yang tempat duduknya kayak ekonomi di pesawat itu, misalnya Argo Sindoro atau Argo Lawu ke Semarang atau Taksaka ke Yogya tarifnya Rp 350.000. Delapan jam Yogya.Ke Surabaya Argo Bromo Anggrek sekitar Rp 400.000-an. Sekarang anda cek sendiri, tarif pesawat kalau misalnya Jakarta-Denpasar Rp 300.000-400.000 apa mungkin itu? Kereta saja tarifnya segitu.
Saya membantu airline supaya bisa punya ruang keuangan yang cukup mempertahankan pelayanan. Dan juga untuk mempertahankan service. Harusnya YLKI yang prostes kirim surat ke kami nanti kami kirimkan lagi.
Jadi ruang itu mungkin untuk turun?Mungkin. Semua ada risikonya. Saya tunggu YLKI tulis surat jangan airline-nya. Dibandingkan dengan KA sajalah, KA ke Surabaya 9 jam lebih, Rp 350-400 ribu malah sekarang.
Masak ada pesawat jual tiket Rp 500-600 ribu takut. Wah, takut nggak laku mau jual Rp 300 bagaimana caranya? Apa yang dikorbankan itu? Sekali lagi kursnya melemah. Masak beli pesawat tidak pakai kurs dolar, perawatan juga,sparepart dan sebagainya.
Ada penurunan kualitas?Bukan kecurigaan, kok anda suka curiga. Saya itu membantu supaya layanannya itu dan jaminan keselamatan.
Penerbangan industri yang tidak ada margin buat salah. Kalau kereta api rusak, mogok saja, tidak jatuh, tidak ada awan CB. Gunung meletus tetap jalan. Kalau ini pesawat kan risikonya besar sekali.
Dengan kenaikan ada peningkatan pengawasan? Pasti, sebenarnya SOP pengawasan itu sudah lengkap. Tinggal konsistensinya saja. Kalau menurut saya selama ini konsisten nggak, saya sih lihat kadang konsisten kadang nggak.Contoh kalau misalnya pengawasan baik apakah izin rute itu cuma formalitas saja. Kan itu pertanyaan saya. Kalau formalitas di buang saja nggak usah ada izin rute, urus sendiri, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dibubarkan saja.
Ini kita pakai slot. Slot itu izin resmi tak usah pakai Dirjen Hubud, slot itu kan pendekatannya banyak ada juga pendekatan komersial.
LCC bakal tumbang?Kita terapkan aturan sesuai UU Penerbangan. Saya tidak mau dikritik kalau ini saya terapkan. Kalau misalnya ada yang mengkritik ini kok lebih ketat loh selama ini konsisten gak Undang-undangnya?
Kan saya cuma pelaksana Undang-undang saja. Di UU itu gak ada peraturan LCC. Itu kan commercial gimmick saja. Sekarang dilakukan audit. Masih dilakukan kok ditanya hasil?
Izin rute terbang?Itu slot kordinator untuk internasional. Itu yang ditugaskan salah satu staf Kementerian Perhubungan. Yang internasional itu salah satu staf Garuda. Dia hitung slot-nya.
Airport keberangkatan yang terima juga ikut. Ada lagi yang ikut staf otoritas bandara yang bagian keamanan bandara. Airline sendiri juga ikut. Kalau ini sudah klop diajukan ya langsung diajukan. Direktorat Angkutan Udara kita minta slot ini jadi izin rute. Kita minta dari sudut lain. Kalau ditanya ini sering permainan ga? Makanya itu saya kasih. Kalau ada yang salah dihukum ga? Pasti dihukum, saya ga ada pilih kasih. Paham ya? Itu kan yang ditanyakan kan?
Pak Tony bantah mengaku salah?Loh? Kalau bantah ya ada e-mailnya di saya.Soal izin hantu AirAsia?Prinsipnya pada waktu terbang itu tak ada izin rutenya. Hari 1, 2, 4, 6.
Singapura ada izin mungkin?Bisa saja kan antar negara tak harus dia lihat izin kita. Airline yang harus urus izin Singapura. Di sini diwajibkan izin ke Kemenhub. Ya tidak bisa. Kenapa saya harus menurut Singapura? Sejak kapan? Coba ngomong.
Diajukan saja izin rutenya dulu. Memungkinkan ada maskapai lain. Paling lambat akhir minggu ini diberitahu.
Soal sute yang di-suspend?Kalau di-suspend itu sebenarnya yang salah, yang keterlaluan, airline apa bukan? Iya apa ndak? Jangan dipercaya airline-nya kalau begitu.
Kalau ada diumumkan. Ini gak ada. Ini khusus airlines. Lainnya saya gak mengurusi. Ke semua penerbangan.
Sumber :
http://finance.detik.com/read/2015/01/07/190028/2796909/4/5/ini-penjelasan-lengkap-menhub-jonan-soal-pengaturan-tiket-pesawat-murah
"Pro-Kontra Tiket Murah
Pesawat"
APAKAH ada jaminan
tiket mahal, penumpang pasti selamat? Terbukti Garuda, Singapore Airlines, Air
France, Japanese Airlines pernah mengalami kecelakaan. Nasib penumpang tidak
tergantung pada tiket mahal atau murah. Jika tiket murah, apakah faktor
keselamatan menjadi murahan juga?
Bagaimana dong
logikanya, murah kok minta selamat. Apalagi sekarang dolar sudah mahal. Itulah
berbagai pernyataan di media sosial yang menunjukkan pro-kontra atas kebijakan
Kementerian Perhubungan berupa perubahan penetapan batas bawah harga tiket
penerbangan.
Muhammad Alwi,
direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian
Perhubungan, menyatakan kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 91 Tahun 2014 itu membuat tak ada lagi harga tiket di bawah Rp
500.000. Kebijakan baru Menteri Perhubungan Ignasius Jonan itu jelas
mengagetkan publik, yang selama ini menikmati penerbangan dengan tarif di bawah
Rp 500.000. Bahkan banyak juga yang di bawah Rp 400.000. Dengan tiket berharga
terjangkau itu, bandar udara (bandara) besar di Tanah Air menjadi hiruk-pikuk
oleh keramaian calon penumpang. Atau, disesaki orang-orang yang baru tiba
dengan penerbangan bertarif murah.
Bandara Soekarno-Hatta
Cengkareng, Kota Tangerang, juga masuk daftar 10 bandara tersibuk di dunia. Itu
bisa terjadi karena masyarakat yang sebelumnya tak berpikir bisa naik pesawat,
kini bisa mewujudkan keinginan mereka.
Gejala itu dipotret
sebuah maskapai penerbangan kategori low cost carrier (LCC), yang mengusung
semboyan ”Everyone Can Fly”. Karena itu, banyak orang kecewa atas kemunculan
kebijakan yang memberatkan mereka. Kebijakan itu muncul setelah terjadi
kecelakan pesawat Air Asia QZ8501, baru-baru ini. Pihak yang kecewa menilai,
kebijakan itu mengambinghitamkan tiket murah setelah terjadi kecelakaan
terhadap Air Asia yang masuk kategori LCC.
Kebijakan baru itu
juga seakan-akan menyeret publik ke adagium lama bahwa sesuatu yang murah
identik dengan asalasalan, yang berujung pada ketidakselamatan. Pada berbagai
kesempatan Jonan menyatakan pada prinsipnya lewat kebijakan baru itu,
pemerintah membantu ”ruang keuangan” yang cukup untuk mempertahankan, bahkan
meningkatkan, standar keselamatan dan pelayanan.
Adalah logis perawatan
pesawat, termasuk harga suku cadang yang dipengaruhi oleh nilai dolar AS karena
harus impor, menjadikan biaya komponen lebih mahal. Faktanya, kini banyak harga
tiket penerbangan lebih murah dibandingkan dengan harga tiket kereta api kelas
eksekutif. Jonan membandingkan harga tiket kereta api rute Jakarta- Surabaya
dan Jakarta-Yogyakarta yang kini sama, bahkan lebih mahal ketimbang harga tiket
pesawat.
Padahal, biaya
perawatan pesawat lebih mahal dan risiko yang dihadapi lebih tinggi. Masih
Untung Namun argumentasi Jonan tak sepenuhnya dapat diterima. Sebab, maskapai
penerbangan LCC bertarif terjangkau atau murah pun masih untung. Pasar LCC di
Indonesia pun tumbuh sangat pesat. Orang yang semula naik kereta api eksekutif
pun mulai berpaling ke penerbangan LCC. Mereka mempertimbangkan kecepatan waktu
tempuh dan keekonomisan kereta api bila berpegang pada prinsip waktu adalah
uang. Faktor kekurangnyamanan hanya dalam waktu satu jam penerbangan bukan
kendala bagi kebanyakan orang. Salah satu kritik datang dari Wakil Ketua Komisi
V DPR Yudi Widiana.
Dia mengemukakan
pemberian izin operasi maskapai penerbangan melayani rute dan menjual tiket dengan
harga relatif murah, jelas menunjukkan maskapai bersangkutan telah memenuhi
berbagai prosedur yang ditetapkan pemerintah. Tentu dalam pemberian izin itu
pemerintah tidak akan mengabaikan faktor keselamatan.
Bila dalam proses
sebuah maskapai diketahui tak bisa memenuhi syarat keselamatan, tidak mungkin
diberi izin. Jadi selama ini LCC yang telah membantu rakyat memenuhi kebutuhan
transportasi yang cepat dan harga terjangkau tidak masalah lagi dalam hal
keselamatan. Maka membenturkan tarif murah dan keselamatan bukan langkah yang
tepat, kecuali terbukti pemenuhan syarat faktor keselamatan maskapai LCC selama
ini bisa dijualbelikan oleh oknum aparat pemerintah yang berwenang di bidang
itu. Dari berbagai argumentasi itu, kita patut menduga dan curiga berkait
dengan banyak hal. Pertama, benarkah selama ini tarif penerbangan murah tidak
bisa mengatasi biaya keselamatan?
Bila itu terjadi,
berarti selama ini izin yang diberikan berdasar proses abal-abal, yang
mengabaikan faktor keselamatan. Kedua, benarkah kebijakan itu merupakan upaya
pemerintah menyelamatkan transportasi darat dan laut yang berpotensi terdesak
oleh bisnis LCC yang tumbuh sangat pesat?
Sehingga bahkan sampai
mengundang pemain asing untuk berkiprah memberikan jasa layanan kepada rakyat
Indonesia. Lalu, kecelakaan terhadap Air Asia digunakan sebagai pintu masuk
untuk menyelamatkan transportasi darat dan laut. Kita tentu berharap segera
memperoleh jawaban atas kondisi yang sebenarnya.(Hartono Harimurti-51)
Sumber :
Comments
Post a Comment